HAKI
1. Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak: Paten. Merek.
3. a. Lisensi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Jenis lisensi yang pertama adalah HKI atau lisensi hak kekayaan intelektual
b. Lisensi Massal
c. Lisensi Barang dan Jasa
D. Lisensi Hasil Karya Seni Atau Karakter
E. Lisensi Bidang Pendidikan.
4. A. Lisensi produk software (contohnya perusahaan pembuat perangkat lunak seperti Andal Software, Dycode, Oracle, dsb)
B. Iklan (contohnya Detik.com, Google, dsb)
C. Software sebagai layanan (contohnya Infisys Pushmail, Salesforce.com, dsb)
D. Penjualan perangkat keras (contohnya Zyrex, Axioo, Apple, dsb)
E. Penjual jasa konsultasi, integrasi, perawatan, training dsb (contohnya Inixindo, Sigma, Redhat, dsb)
5. A. Bisnis jasa desain grafis
B. Bisnis teknologi web development
C. Jasa penulisan artikel
D. Bisnis SEO Konsultan
E. Bisnis teknologi startup produk IT
Bagus Muhammad Abiyu
05
XI Bahasa
Komentar
Posting Komentar